- ^d000003805286
- Text(236 character(s))
- English Indonesian
- 400 P
Completed
The Ottoman qanun apparently intended to supplement the sharia, actually amounted to superseding it especially with regard to discretionary punishments (tazir). In many respects, the Ottoman qanun may be regarded as secular legislation
Hukum Ottoman tampaknya dimaksudkan untuk melengkapi hukum Syaria, namun sebenarnya dijumlahkan untuk menggantikannya khususnya berkenaan dengan hukuman diskresioner (tazir). Dalam berbagai pandangan, hukum Ottoman dapat dipandang sebagai legislasi sekuler
Kanun Ottoman yang tampaknya diperuntukkan untuk melengkapi Syariah, sebenarnya sama dengan menggantikan Syariah itu sendiri, utamanya perihal hukuman diskresioner (tazir). Dalam banyak hal, kanun Ottoman dapat dianggap sebagai legislasi sekuler
Hukum (masa kekhalifahan) Utsman nampaknya dimaksudkan untuk melengkapi syariah, sebenarnya sebesar menggantinya khisisnya berkaitan dengan hukuman dikresioner (tazir). Dalam kebanyakan respek, hukum Utsman dapat dianggap sebagai legislasi sekuler.
Hukum Ottoman rupanya dimaksudkan untuk menambahi hukum syariah, sebenarnya dijumlahkan untuk menggantikan Syariah terutama sehubungan dengan hukuman dikresioner (tazir). Dalam banyak hal, hukum Ottoman bisa dianggap sebagai perundang-undangan sekuler.
centang jika membantu ya :)